Friday, March 3, 2017

Materi dalam Politik Hukum


Materi ilmu politik hukum adalah hukum, yaitu hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku di waktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku di waktu yang akan datang. Sedangkan yang dipakai untuk mendekati atau mempelajari materi politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah. Dengan kata lain adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum Negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian politik hukum yang digunakan untuk memilih nilai-nilai, sehingga dalam pembahasan objek kajian untuk mengukur nilai tersebut dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan atau terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Perundang-undangan adalah suatu gejala yang relatif kompleks yang proses pembentukannya melibatkan berbagai faktor kemasyarakatan lainnya. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah upaya merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan, mempengaruhi, pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan melalui dan dengan bersaranakan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan kepada perilaku warga masyarakat atau badan pemerintahan.
Sedangkan tujuan tertentu yang ingin direalisasikan pada perundang-undangan umumnya mengacu pada idea atau tujuan hukum secara umum, yaitu perwujudan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Oleh karena itu Politik Hukum disebut mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan di dalam kenyataan untuk mengatur negara, bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalam seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara. Untuk mempelajari dan melihat lebih jauh tentang politik hukum itu sendiri, maka dapat digunakan metode mempelajari Politik Hukum Empirik, yaitu berupa kenyataan hukum dalam masyarakat. Atau lebih sederhana lagi disebutkan secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara.

Undang-Undang Dasar kita terdiri atas dua norma. Pembukaan itu biasanya disebut sebagai staats fundamental norm suatu norma dasar Negara. Dalam sifat-sifat suatu staats fundamental norm, maka di sana hanya mengatur secara garis besar kebijakan Negara dan jangkauan Negara, apa tujuan Negara. Di situ tidak akan dirumuskan secara rinci, tetapi dirumuskan kebijakan dan tujuan Negara itu secara garis besar. Kalau dalam ilmu perundang-undangan, dia dirumuskan dalam suatu norma tunggal. Norma hanya mengalir seperti itu dan menyebutkan tujuan-tujuan, tidak ada sanksi pidananya. Tidak ada seorang pun yang dapat dipidana berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive