Hak-hak pemegang
gadai adalah :
- Hak untuk
menahan benda yang digadaikan selama sebelum dilunasi hutang pokoknya,
bunganya dan biaya-biaya lainnya oleh debitur.
- Hak untuk
mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda yang
digadaikan, apabila debitur tidak menepati kewajibannya. Penjualan benda
yang digadaikan dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai dan dapat pula
dengan perantaraan hakim.
- Hak minta
ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara benda yang
digadaikan itu.
- Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menggadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan,
bila mana hal itu sudah menjadi kebiasaan, seperti menggadaikan
surat-surat sero atau obligasi.
- Dalam
melaksanakan hak gadai secara menjual benda yang dijaminkan, pemegang
gadai berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum
piutang-piutang lainnya, kecuali biaya-biaya lelang, biaya-biaya
pemeliharaan agar barang itu tidak rusak-musnah.
No comments:
Post a Comment