Bahwa salah satu pelaksanaan fungsi SDM adalah
pemberian kompensasi kepada Pegawai sebagai sebagai pengganti kontribusi jasa
mereka pada perusahaan. Andrew F. Sikula dalam Mangkunegara (2002 : 83)
mengemukakan :
The process of wage or salary administration (or,
“compensatition” as it is sometimes called) involved the weighting or balancing
of account. A compensation is anything that constitutes or is regarded as an
equivalent or recompanse. In the employment world, financial rewards are the
compensation resources provided to employees for the return of their services.
The term “renumeration, “wage”, and “salary also are used to described this
financial arrangement netween employers and employees. A renumeration is a
reward, payment, or reimbursment on occasion also may be nonfinancial in
nature. Renumerations are usually in the form of comprehensive pay concepts tha
are the ideas of salary and wage that normally include a financial but not a
nonfinancial dimension”.
Definisi di atas diterjemahkan oleh Mangkunegara
(2002 : 83) sebagai berikut :
Proses
administrasi upah atau gaji (kadang-kadang disebut kompensasi) melibatkan
pertimbangan atau keseimbangan perhitungan. Kompensasi merupakan sesuatu yang
dipertimbangkan sebagai suatu yang sebanding. Dalam kepegawaian, hadiah yang
bersifat uang merupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai sebagai
penghargaan dari pelayanan mereka. Bentuk-bentuk pemberian upah, bentuk upah,
dan gaji digunakan untuk mengatur pemberian keuangan antara majikan dan
pegawainya.
Pemberian upah merupakan imbalan, pembayaran untuk
pelayanan yang telah diberikan oleh pegawai. Sangat banyak bentuk-bentuk
pembayaran upah, baik yang berupa uang
maupun yang bukan berupa uang (nonfinancisal). Pembayaran upah biasanya
dalam bentuk konsep pembayaran yang berarti lebih luas daripada merupakan ide-ide
gaji dan upah yang secara normal berupa keuangan tetapi tidak suatu dimensi
yang nonfinancial.
Werther & Davis (1996 : 379) mendefinisikan “compensation
is what employees receives in exchange for their contribution to the
organization”. Artinya kompensasi adalah apa yang diterima Pegawai sebagai
pertukaran kontribusi mereka kepada organisasi. Sedangkan Hasibuan (2003 : 118)
mendefinisikan “ kompensasi
adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak
langsung yang diterima Pegawai sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada
perusahaan”
Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa kompensasi merupakan pendapatan dan hak yang diperoleh seseorang sebagai
balas jasa dari perusahaan terhadap Pegawai. Kompensasi bisa berbentuk uang
maupun bukan uang.
No comments:
Post a Comment