Di dalam kurikulum 2004 Pedoman Khusus Pengembangan
Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan dijelaskan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang ingin membentuk warga negara
yang ideal yaitu
warga
negara
yang memiliki keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menguasai pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai sesuai dengan
konsep
dan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Sehubungan dengan itu, dinyatakan
bahwa mata pelajaran kewarganegaraan mencakup tiga dimensi yaitu:
- Dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge)
yang mencakup bidang politik, hukum dan
moral, meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan
non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang
bebas dan
tidak memihak, konstitusi, sejarah
nasioanal, hak dan kewajiban
warga negara, hak asasi manusia, hak sipil dan hak
politik;
- Dimensi
keterampilan kewarganegaraan (civics skill)
yang meliputi
keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya dalam mewujudkan masyarakat madani (civil
society), keterampilan
mempengruhi dan memonitoring jalannya pemerintahan,
dan proses
pengambilan
keputusan politik,
keterampilan memecahkan masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja
sama, dan mengelola konflik;
- Dimensi
nilai-nilai kewarganegaraan (civics
values) yang mencakup kepercayaan diri, komitmen, penguasaan atas
nilai-nilai religi, toleransi, kebebasan
individual, kebebasan
berbicara, keberbasan pers, kebebasan
berserikat dan berkumpul
dan perlindungan terhadap minoritas (Depdiknas).
No comments:
Post a Comment