Ada beberapa pengertian tentang
kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
Istilah kejahatan berasal dari kata
jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang
ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai
sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
Kejahatan ialah suatu perbuatan
yang tidak hanya bertentangan dengan undang – undang pidana yang berlaku tetapi
juga tidak betentangan dengan kesusilaan,kebudayaan dan kebiasaan di masyarakat
dan telah dijatuhkan hukuman dari pengadilan yang dapat merugikan baik
sosiologis maupun ekomoni.
Secara yuridis, Kejahatan diartikan
sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa
perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
Menurut Prof. Dr.
Wirjono Projodikoro, S.H., Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma
sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana.
Menurut Richard Quinney, Definisi
ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang
diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi
secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan
oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Kejahatan adalah gambaran perilaku
yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki
kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum
merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak
yang membuat perumusan.
Dilihat dari segi sosiologis,
kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan
individu atau masyarakat.
Dalam rumusan Paul Mudigdo
Moeliono, kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma,
yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan.
No comments:
Post a Comment