Pengajuan permohonan Paspor Biasa melalui website /
Online dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pada Menu Utama pemohon mengklik Menu " PRA
PERMOHONAN PERSONAL"
2. Pada Menu INFORMASI PEMOHON, pemohon mengisi data pemohon
berupa :
a. Memilih jenis permohonan yang sesuai.
Untuk jenis permohonan Penggantian Paspor karena Hilang atau
Rusak masih
berlaku sebaiknya mengajukan permohonan secara manual/Walkin.
b. Mengisi data Nomor Paspor Lama untuk
jenis permohonan penggantian paspor.
c. Memilih jenis paspor baru yang
dimohonkan.
d. Memilih Lokasi Kantor Imigrasi yang
dituju.
e. Memasukkan Nama Lengkap, Jenis Kelamin
dan seterusnya hingga tanggal berlaku KTP dan Klik Lanjut.
f. Mengisi data Alamat Tempat Tinggal dan
seterusnya, kemudian klik LANJUT.
g. Pada menu selanjutnya terdapat
informasi data pemohon, biaya permohonan yang harus dibayarkan, hari dan
tanggal yang tersedia untuk kedatangan ke Kantor Imigrasi serta cara
pembayaran.
h. Masukkan Kode Verifikasi Data dengan
benar yang tersedia pada layar kemudian klik OK.
i. Pemohon melakukan konfirmasi
pada e-Mail pemohon, mencetak tanda terima Pra
Permohonan, dan Pembayaran ke Bank. Setelah melakukan
pembayaran, pemohon memilih tanggal kedatangan ke
Kantor Imigrasi
untuk melanjutkan proses permohonan dengan cara mengklik URL yang terdapat
pada e-Mail pemohon. Jika pada e-Mail tidak terdapat
konfirmasi, silahkan membuka kembali Layanan Paspor Online
dan Klik "Kirim Ulang Email Pra Permohonan Personal".
j. Setelah melakukan pembayaran dan
menentukan tanggal kedatangan, pemohon datang sesuai
dengan tanggal dan membawa serta
persyaratan permohonan (foto copy dan asli) untuk melanjutkan proses
penerbitan paspor.
No comments:
Post a Comment